Deteni WN Jerman Dipindahkan ke Rudenim Medan, Imigrasi Banda Aceh Perketat Pengawasan Orang Asing

deteniST

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memindahkan seorang deteni warga negara Jerman berinisial ST ke Rumah Detensi Imigrasi Medan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh.

Langkah pemindahan tersebut menjadi bagian dari upaya intensifikasi pengawasan orang asing yang terus diperkuat petugas imigrasi di Aceh, terutama terhadap warga negara asing yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, mengatakan ST sebelumnya diamankan setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di Banda Aceh. Namun, pihak imigrasi belum mengungkap secara rinci bentuk aktivitas maupun pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut.

“Deteni berinisial ST, warga negara Jerman, telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan sebagai tindak lanjut penanganan keimigrasian,” ujar Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Senin.

Pemindahan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan pengawalan ketat serta koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Bambang, keputusan memindahkan ST ke Rudenim Medan diambil karena hingga kini belum terdapat kepastian terkait dokumen maupun tiket pemulangan ke negara asalnya. Kondisi tersebut membuat proses deportasi belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

Di Rudenim Medan, ST akan menjalani detensi sementara sambil menunggu penyelesaian administrasi keimigrasian dan tahapan deportasi oleh otoritas terkait.

Berdasarkan data keimigrasian, ST dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap melakukan kegiatan berbahaya atau diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Meski demikian, kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di daerah, khususnya wilayah yang memiliki mobilitas internasional cukup tinggi. Petugas imigrasi dinilai perlu memperkuat sistem deteksi dini dan koordinasi dengan pihak terkait guna mencegah potensi pelanggaran serupa terjadi kembali.

Bambang Tri Cahyono menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh.

“Kami berkomitmen mengintensifkan pengawasan orang asing dan akan menindak tegas setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” katanya.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
Kantor Wilayah Ditjenim Aceh
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh No. 82, Kel. Beurawe,
    Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6844-646
PikPng.com email png 581646   kanim_bandaaceh@imigrasi.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDA ACEH
KANWIL DITJENIM ACEH


          rss kemenkumham

  Jl. Tgk. Mohd. Daud Beureueh No. 82,  Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh
  +62 811-6844-646
  kanim_bandaaceh@imigrasi.go.id
     

Copyright © Imigrasi Banda Aceh
Kemenimipas RI