Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh karena Overstay

IMG 20260227 WA0023

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Bangladesh berinisial MD Abi Abdullah (53) yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) sejak tahun 2023. Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Kamis (26/2/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah melewati masa izin tinggal sejak 20 Agustus 2023.

Menurut Bambang, yang bersangkutan secara kooperatif mendatangi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta mengakui tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan alasan keterbatasan biaya dan kondisi kesehatan yang menurun.

Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa MD telah berada di Indonesia sejak tahun 2019 dan berdomisili bersama istrinya di wilayah Lhong, Kabupaten Aceh Besar. Mengingat kondisi kesehatannya yang sempat memburuk, pihak Imigrasi memberikan kebijakan dengan pertimbangan kemanusiaan, yakni mengizinkan yang bersangkutan tetap tinggal sementara di kediaman istrinya dengan pengawasan ketat Tim Inteldakim hingga proses deportasi dapat dilaksanakan.

Pengawalan menuju Sumatera Utara dipimpin oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Sukmono Adi Wibowo, bersama dua orang petugas. Tim memastikan keberangkatan yang bersangkutan menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD-325 rute Medan–Kuala Lumpur, untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Dhaka, Bangladesh.

Bambang menyampaikan bahwa petugas telah memastikan yang bersangkutan memasuki pesawat dan seluruh rangkaian proses deportasi berlangsung dengan tertib hingga pesawat lepas landas pada pukul 18.00 WIB.

Ia turut menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam kelancaran proses tersebut, antara lain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, otoritas keamanan bandara, unsur intelijen, serta pihak maskapai penerbangan.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan warga negara asing yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, namun penegakan hukum tetap menjadi prioritas dalam rangka menjaga kedaulatan dan ketertiban negara,” tutupnya.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
Kantor Wilayah Ditjenim Aceh
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh No. 82, Kel. Beurawe,
    Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6844-646
PikPng.com email png 581646   kanim_bandaaceh@imigrasi.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDA ACEH
KANWIL DITJENIM ACEH


          rss kemenkumham

  Jl. Tgk. Mohd. Daud Beureueh No. 82,  Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh
  +62 811-6844-646
  kanim_bandaaceh@imigrasi.go.id
     

Copyright © Imigrasi Banda Aceh
Kemenimipas RI