
Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial FA melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (5/12/25) dini hari.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah FA selesai menjalani masa pidana enam bulan kurungan serta membayar denda sebesar Rp5 juta, sesuai putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap.
FA sebelumnya terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Setelah dipindahkan dari Ruang Detensi Imigrasi, proses deportasi diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Petugas juga melakukan koordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan prosedur keimigrasian berjalan sesuai ketentuan. FA diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air Malaysia (OD 397) pada pukul 05.15 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menegaskan, deportasi tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Deportasi ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara,” ujar Gindo.
Ia menyatakan, pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Aceh.
“Kami terus meningkatkan pengawasan, baik preventif maupun represif, untuk memastikan setiap orang asing mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.


