
Banda Aceh - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Banda Aceh menerima kunjungan kerja dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kunjungan ini merupakan bagian integral dari upaya Ombudsman dalam melaksanakan penilaian rutin terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kehadiran tim ini menunjukkan komitmen Kanim Banda Aceh untuk terus terbuka terhadap evaluasi eksternal demi peningkatan kualitas layanan.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh dipimpin langsung oleh Ibu Nurul Nabila, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Banda Aceh, Bapak Gindo Ginting, di ruang kerjanya. Sambutan hangat ini mencerminkan sikap kooperatif dan transparansi Kanim Banda Aceh dalam menyambut proses penilaian yang bertujuan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Fokus utama dari kunjungan ini adalah penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Proses penilaian dilakukan melalui dua mekanisme utama: pertama, pengecekan kelengkapan berkas dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme pengaduan; dan kedua, wawancara mendalam dengan para pemangku tusi pada bidang - pelayanan. Wawancara ini bertujuan untuk menguji pemahaman petugas mengenai standar pelayanan, waktu penyelesaian, serta langkahlangkah penanganan komplain.
Kakanim Banda Aceh, Bapak Gindo Ginting, menegaskan bahwa Kanim Banda Aceh siap dan terbuka untuk dinilai. Beliau menekankan bahwa penilaian Ombudsman adalah momentum berharga untuk mengukur - kepatuhan Kanim terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik. Hasil penilaian ini akan menjadi cerminan seberapa efektif reformasi birokrasi, terutama di sektor pelayanan, telah berjalan di Kanim Banda Aceh. Dengan dilaksanakannya penilaian ini, Kanim Banda Aceh berharap dapat memperoleh feedback yang objektif dan konstruktif, yang nantinya akan ditindaklanjuti untuk perbaikan berkelanjutan.

