Langgar Izin Tinggal, Kanim Banda Aceh Amankan Seorang WN Pakistan

WhatsApp Image 2025 11 03 at 11.57.44

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan seorang warga negara Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggalnya. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga negara asing. WNA yang diamankan tersebut berinisial MB (44), lahir di Mardan, Pakistan, pada 4 Juli 1981.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, diketahui MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks Visa Tinggal Terbatas E33G (untuk Remote Worker atau Pekerja Jarak Jauh). ITAS yang diterbitkan oleh Kanimsus Jakarta Barat pada 7 Maret 2025 ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar Indonesia.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan hasil wawancara, MB diketahui tinggal dan beraktivitas di Kafe "Indian Coffee House Aceh" dan bekerja secara langsung sebagai pembuat roti khas Asia Selatan di kafe tersebut sejak September 2025, dengan memperoleh upah sebesar Rp2.000.000 per bulan. Kegiatan ini secara jelas tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ITAS Remote Worker yang ia miliki.

"Kami tegaskan bahwa ITAS untuk Remote Worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar negeri. Izin ini tidak dapat digunakan untuk pekerjaan fisik, apalagi mencari nafkah di kafe atau tempat usaha di Indonesia," tegas Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh. "Tindakan MB ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian." Tutur Gindo.

Sebagai tindak lanjut, petugas telah mengamankan paspor asli dan fotokopi ITAS yang bersangkutan sebagai barang bukti. Setelah pemeriksaan selesai, MB saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanim Banda Aceh berkomitmen penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara ketat, baik melalui kegiatan intelijen maupun kerja sama lintas instansi. Kami berharap dukungan dan koordinasi yang baik dari semua pihak dapat terus berlanjut, "agar wilayah Banda Aceh tetap aman, tertib, dan kondusif dari potensi pelanggaran keimigrasian," tutup Gindo.

WhatsApp Image 2025 11 03 at 11.57.44 1

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
Kantor Wilayah Ditjenim Aceh
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh No. 82, Kel. Beurawe,
    Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6844-646
PikPng.com email png 581646   kanim_bandaaceh@imigrasi.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDA ACEH
KANWIL DITJENIM ACEH


          rss kemenkumham

  Jl. Tgk. Mohd. Daud Beureueh No. 82,  Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh
  +62 811-6844-646
  kanim_bandaaceh@imigrasi.go.id
     

Copyright © Imigrasi Banda Aceh
Kemenimipas RI